Mahkamah Agung (MA) membebaskan perusahaan sawit berinisial KS dari gugatan ganti rugi senilai Rp 935 miliar terkait kebakaran hutan di Kalimantan Tengah (Kalteng) di atas lahan seluas 2.600 hektare. Pasalnya, perusahaan memasang rambu peringatan larangan membakar lahan. Apa kata Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)?
“Kami akan mengkaji putusan Mahkamah Agung tentang kasasi pidana kebakaran hutan dan lahan
(karhutla) di lokasi PT KS dan segera membahas langkah hukum lebih lanjut dengan jaksa penuntut umum,” kata Direktur Jenderal Hukum dan Hak Asasi Manusia KPK. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rasio Ridho Sani kepada detikcom, Selasa (9/9/2020), 21/11).
Panitia Kasasi diketuai oleh Salman Luthan dengan anggota Panitia Kasasi Brigjen Sugeng Sutrisno dan Gazalba Saleh.
“Saya tekankan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tidak akan berhenti menegakkan keadilan lingkungan dan menggunakan semua perangkat hukum dan kewenangan yang kita miliki terhadap para pelaku kejahatan kebakaran hutan dan hutan, termasuk yang terkait dengan kebakaran hutan dan lahan”, kata Ratio.
“Kami akan menyiapkan langkah hukum lebih lanjut.
Kita harus bersama-sama menghentikan kejahatan LHK, Indonesia harus bebas dari bencana kabut asap. Tidak ada kompromi bagi mereka yang menyebabkan kebakaran hutan dan lahan. Mereka harus dihukum dan didenda sebanyak mungkin.” , jadi Rasio. Lebih jauh .
Baca juga:
Hakim Mahkamah Agung ini menyepakati perusahaan sawit yang membakar hutan seharga Rp 935 juta. untuk diadili
Baca juga:
Bebas Hukuman Kebakaran dan Kehutanan, MA: Perusahaan sudah membentuk badan pelarangan kebakaran lahan
Di sisi lain, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga telah membawa kasus ini ke sektor sipil.
Dalam proses pidana, PT KS lolos dari tuntutan Rp. 395 miliar dan memiliki kekuatan hukum tetap. Adapun proses perdata, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menang di tingkat pertama dengan kemenangan gugatan sebesar 175 miliar rupee. Namun, PT KS mengajukan banding atas kasus perdatanya.
“Mengingat gugatan perdata yang kami ajukan dalam perkara kebakaran hutan dan lahan yang sama di lokasi PT KS, dengan putusan gugatan KLHK diterima oleh majelis hakim PN Pangkalan Bun. PT KS harus bertanggung jawab atas gugatan tersebut. kebakaran hutan dan lahan. Semua keputusan ini akan menjadi dasar kami untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” jelas Ratio.
Lihat Juga :